Gaji Karyawan Akan Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Kapan Mulai Berlaku?


JAKARTA, Neptunews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Salah satu ketentuannya adalah pemotongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan, yang terdiri dari kontribusi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Bagi pekerja mandiri, seluruh iuran ditanggung sendiri.

Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penyetoran iuran Tapera harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. 

Tapera sendiri adalah dana simpanan yang dikumpulkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk mendanai perumahan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Berdasarkan aturan tersebut, iuran Tapera dipotong dari gaji bulanan dengan besaran yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Poin Penting dalam PP Nomor 21 Tahun 2024

1. Peserta Tapera:

Kriteria Umum:

  • Pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftaf
Kategori Pekerja:
  • Calon PNS
  • ASN
  • Prajurit TNI dan siswa TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pekerja atau buruh BUMN/BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta
  • Pekerja yang tidak menerima gaji atau upah tetap

2. Besaran Iuran Tapera

Total Iuran: 3 persen dari gaji bulanan

Pembagian Iuran

  • Pemberi kerja: 0,5 persen
  • Pekerja: 2,5 persen
  • Pekerja Mandiri/Freelancer: Membayar seluruh 3 persen secara mandiri

Jadwal Pembayaran

Pemberi kerja diwajibkan menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Aturan ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki akses yang lebih baik ke perumahan melalui sistem tabungan yang terstruktur.

Posting Komentar